KITAINDONESIASATU.COM – Mulutmu Harimaumu. Ungkapan ini tampaknya menimpa Cawagub DKI Jakarta Suswono. Hanya gara-gara kelakar terkait ‘Janda Kaya Nikahi Pemuda Nganggur’ dengan mencontohkan Siti Khadijah ke Nabi Muhammad ia akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Pelapornya yakni PW GP Ansor DKI Jakarta. “Rencananya minggu ini, untuk hari nya belum kami putuskan,” ujar Sekretaris PW GP Ansor DKI Sulton kepada wartawan.
Sulton mengungkapkan, rencananya, pelaporan akan dilakukan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran dua pasal. Yakni, Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, yang menyatakan bahwa barang siapa di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dapat dipidana penjara maksimal lima tahun.
Serta pasal 28 ayat (2) UU ITE yang melarang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak polisi saat pelaporan,” ucap Sulton.
Meski begitu, Sulton mengaku akan melihat perkembangan kedepan. Apakah terdapat itikad baik dari Suswono untuk meminta maaf.
“Sambil Kami melihat perkembangan, apakah ada itikad baik dari pak Suswono untuk meminta maaf,” katanya.


