KITAINDONESIASATU.COM -Hasil quick count atau hitung cepat Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 hari ini, Rabu (27/11/2024), akan dirilis paling cepat pukul 15.00 WIB, atau dua jam setelah pemungutan suara selesai. Hal ini juga berlaku untuk Pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel) 2024.
Sesuai dengan peraturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hasil quick count Pilkada Kalsel 2024 baru dapat diketahui pada pukul 16.00 WIB.
Peraturan ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut mengatur bahwa
“Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.”
Pada Ayat 1, dijelaskan bahwa lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat dapat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu. Sementara itu, Ayat 2 menyatakan bahwa pengumuman hasil survei dilarang dilakukan selama masa tenang.
Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam mengumumkan atau menyebarkan hasil survei atau jajak pendapat serta penghitungan cepat mengenai pemilu, lembaga survei atau jajak pendapat tersebut harus menyatakan bahwa hasil yang diumumkan bukan merupakan hasil resmi dari KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota, sebagaimana tercantum dalam Ayat 5 PKPU 9/2022.
Diketahui bahwa seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan menggelar pemungutan suara Pilkada 2024 hari ini. Untuk tingkat provinsi, terdapat dua pasangan calon gubernur dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Kalsel 2024, yaitu pasangan Muhidin-Hasnuryadi Sulaiman dan pasangan Hj Raudatul Jannah (Acil Odah) Akhmad Rozanie Himawan (H Zanie). ***
Editor Aam Permana S




