KITAINDONESIASATU.COM – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (akrab disapa Hendi), secara resmi mengajukan gugatan atas hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, gugatan tersebut diajukan secara daring pada Rabu malam pukul 22.13 WIB. Permohonan tersebut terdaftar dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
“Pemohon: Andika M. Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi. Kuasa pemohon: Roy Jansen Siagian,” demikian tertera pada laman Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak 2024.
Gugatan tersebut terkait hasil pemilihan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah di Semarang pada Sabtu (7/12).
KPU Jawa Tengah menyatakan pasangan nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen, sebagai pemenang dengan total 11.390.191 suara, sementara Andika-Hendi memperoleh 7.870.084 suara. Dari total suara sah sebanyak 19.260.275, terdapat pula 1.528.502 suara tidak sah.
Hingga Rabu malam, 11 Desember 2024, pukul 22.50 WIB, laman MK mencatat sebanyak 13 gugatan terkait hasil pemilihan gubernur telah didaftarkan.
Gugatan tersebut mencakup pemilihan gubernur di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Sumatera Utara (masing-masing satu gugatan), serta tiga gugatan untuk Maluku Utara dan Papua Selatan.
Selain itu, tercatat 208 gugatan terkait hasil pemilihan bupati dan 47 gugatan untuk hasil pemilihan wali kota. Secara keseluruhan, MK menerima 268 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 hingga pukul 23.00 WIB pada Rabu malam.- ***

