KITAINDONESIASATU.COM – Gebrakan hukum besar tengah disiapkan DPR RI. Badan Keahlian DPR mengungkap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini dirancang agar aset hasil kejahatan bisa disita negara tanpa harus menunggu vonis pidana pengadilan. Langkah ini disebut sebagai senjata baru dalam memburu harta pelaku kejahatan.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana memungkinkan dilakukan dengan syarat ketat, antara lain jika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, buron, sakit permanen, atau keberadaannya tidak diketahui. Skema ini disebut akan menjadi fokus utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Tak hanya itu, perampasan aset juga dapat dilakukan bila perkara pidana tidak memungkinkan untuk disidangkan, atau jika terdakwa telah divonis bersalah dengan kekuatan hukum tetap, namun kemudian ditemukan aset hasil kejahatan yang sebelumnya belum dirampas.
Bayu menegaskan, dalam praktik hukum dikenal dua konsep perampasan aset, yakni convection based forfeiture—perampasan berdasarkan putusan pidana, serta non-convection based forfeiture, yakni perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku. Selama ini, aturan perampasan berbasis putusan pengadilan sudah tersebar dalam berbagai undang-undang, namun skema tanpa putusan pidana belum memiliki payung hukum yang jelas.
“Di situlah persoalan utamanya, karena belum ada pengaturan terkait non-convection based forfeiture,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Sementara itu, Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai langkah agresif untuk memaksimalkan pemberantasan kejahatan luar biasa.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menegaskan, RUU ini disiapkan untuk menjerat koruptor, pelaku terorisme, jaringan narkotika, serta berbagai kejahatan bermotif keuntungan finansial lainnya. (*)


