KITAINDONESIASATU.COM – Selebgram Lisa Mariana (LM), resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang kini ditangani oleh Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Senin (20/10/2025), pukul 11.00 WIB.
Kepolisian memastikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan sejak 14 Oktober 2025 setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup kuat. Kabar ini dibenarkan langsung oleh Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago.
“Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk pemeriksaan besok,” ujar Erdi dalam keterangan resminya, Minggu (19/10/2025) malam.
Lisa dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Erdi menegaskan, proses hukum terhadap selebgram yang sempat jadi sorotan publik ini akan dilakukan secara transparan dan profesional.
“Polri berkomitmen menegakkan hukum secara adil. Semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Lisa Mariana menghebohkan publik setelah mengaku memiliki anak hasil hubungannya dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Namun hasil tes DNA Bareskrim Polri justru membantah klaim tersebut, menunjukkan tidak ada kecocokan DNA antara anak Lisa dengan Ridwan Kamil.
Kasus ini kini menjadi sorotan besar di jagat maya, dengan netizen ramai membahas perjalanan hukum sang selebgram yang dulu viral karena pengakuan sensasionalnya. (*)
