“Hukuman ini jelas tidak adil. Tidak sepadan dengan pelanggaran pasal 362, Tole hanya hanya mencuri alat musik senilai Rp 3 juta,” ujar Rizal Noor, kuasa hukum Tole.
Rizal membandingkan dengan koruptor ratusan miliar rupiah, tapi hanya dihukum lima tahun.
“Padahal, klien saya berjanji akan mengembalikan barang yang ia curi dengan cara diangsur. Tapi, anehnya hakim menolak,” ucap pengacara yang dibayar gratis alias probono ini dalam membela Tole.
Upaya lain pernah juga dilakukan pengacara senior ini dengan mengusulkan RJ (restorative justice). “Kepolisian juga menolak,” tuturnya.
Mencuri di Tempat Kerja
Awalnya, Tole yang memiliki keahlian aransemen musik, bekerja dengan orang bule asal Italia, namanya Riccardo Mazzoni.
Warga Negara Italia yang memiliki istri orang Indonesia ini mempekerjakan Tole di
studio miliknya dengan label Seven Stars Records.
Produser musik ini memang cukup dikenal di Tanah Air. Namun, menurut Tole majikannya memberikan pekerjaan tak pandang waktu.

