KITAINDONESIASATU.COM – Ariani Dwi tak mampu menahan air mata. Penantian ibu muda dengan tiga anak yang masih kecil-kecil ini, makin panjang.
Entah sampai kapan perempuan berusia 30 tahun itu, menunggu suaminya keluar dari penjara.
Hakim telah mengetuk palu, dan menghukum Tole Wahyu Anggoro Jati, suami Ariani, selama tiga tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hukuman sama persis dengan tuntutan jaksa Saparina Syaprianti, yang menuntut pria berusia 40 tahun itu selama tiga tahun pidana penjara,
Hukuman harus diterima hanya karena mencuri alat musik efek bas senilai Rp 3 juta.
“Hidup saya sudah menderita, sejak suami ditahan,” kata Ariani Dwi sembari sesekali mengusap air mata yang jatuh di pipi, pada Rabu (12/2/2025) di Jakarta.
Perempuan yang memiliki anak paling kecil berusia satu tahun ini, menceritakan segala duka kepada kitaindonesiasatu.com.
Ia bersama anak-anak dan suami, sebelumnya menempati rumah kontrakan di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
Dan harus merogohkan kocek sebanyak Rp 1,2 juta setiap bulan agar bisa memiliki tempat tinggal sementara.



