Berita UtamaNews

Hak THR Pekerja Tak Boleh Terabaikan, DPRD Kota Bogor Siapkan Pengawasan

×

Hak THR Pekerja Tak Boleh Terabaikan, DPRD Kota Bogor Siapkan Pengawasan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260310 WA0054
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhamad Nur, menegaskan pengawasan pembayaran THR 2026 melalui koordinasi bersama Dinas Tenaga Kerja serta mempertimbangkan pembukaan posko aduan bagi pekerja. (Kis/ist)

KITAINDONESIASATU.COM- Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, DPRD Kota Bogor mulai memperketat pengawasan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Komisi IV DPRD Kota Bogor pun melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk memastikan seluruh perusahaan di wilayah Kota Bogor memenuhi kewajibannya membayar THR kepada karyawan secara tepat waktu dan sesuai regulasi.

Dalam rapat kerja tersebut, selain memastikan kesiapan regulasi, Komisi IV juga tengah mempertimbangkan pembukaan posko aduan mandiri guna memperkuat fungsi pengawasan lapangan.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan kanal pelaporan alternatif bagi buruh atau karyawan yang mengalami kendala terkait hak tahunan mereka. Ketua Komisi IV, Fajar Muhamad Nur menyatakan bahwa mekanisme pengaduan sebenarnya sudah tersedia melalui jalur resmi pemerintah.

Baca Juga  Ribuan Pelari Lintas Alam Meriahkan Lelono by Mantra Trail Run 2026 di Kota Batu

Namun, berkaca pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kehadiran legislatif dalam menerima aspirasi langsung dianggap cukup efektif.

“DPRD sendiri ada posko aduan, seperti dua tahun sebelumnya ada posko aduan tentang THR. Masyarakat bisa selain mengadu ke akses (Disnaker), bisa mengadu ke DPRD,” ujar politisi NasDem tersebut, Selasa, 10 Maret 2026.

Meskipun akses pengaduan sudah tersedia, DPRD masih akan melakukan kajian internal mengenai urgensi pembuatan posko khusus di gedung DPRD.

Keputusan ini akan diambil setelah melihat sejauh mana efektivitas posko yang disediakan oleh Disnaker.

Baca Juga  Ayo Login! Ini Akun FF Sultan Gratis Hari Ini 8 Januari 2025

Ia menambahkan bahwa koordinasi antar anggota komisi akan segera dilakukan untuk mematangkan rencana tersebut. Menurutnya, langkah ini diambil semata-mata untuk memastikan hak-hak pekerja di sektor industri Kota Bogor tidak terabaikan.

“Untuk posko aduan sendiri mungkin nanti kita akan coba obrolkan dengan teman-teman komisi ya, khususnya di Komisi IV. Apakah kita perlu, apakah kita menunggu hasil dari Disnaker saja?” lanjutnya.

Fajar menegaskan bahwa dia tidak akan ragu untuk membuka posko pengaduan jika situasi di lapangan menunjukkan adanya potensi pelanggaran yang tinggi dari pihak perusahaan.

Baca Juga  Layanan SIM Keliling Hari ini Satlantas Polresta Yogyakarta

“Kalau misalkan toh diperlukan dan diharuskan, kita akan buat,” tegasnya.

Ia berharap Disnaker bertindak proaktif dalam melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan besar maupun UMKM di Kota Bogor guna meminimalisir konflik perusahaan menjelang hari raya. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *