Sementara itu, untuk kendaraan roda empat (R4), beberapa pelanggaran yang menonjol antara lain:
• Bus dengan klakson telolet: 21 kasus
• Kendaraan ODOL (Over Load Over Dimension): 60 kasus
• Menggunakan HP saat berkendara: 480 kasus
• Tidak pakai sabuk pengaman: 8.462 kasus
• Penggunaan rotator/sirine/strobo tanpa izin: 2 kasus
Selain penindakan, Polda Metro Jaya gencar melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, antara lain:
• Edukasi melalui media cetak, elektronik, dan media sosial: 33.637 kali
• Pemasangan spanduk, leaflet, dan baliho di berbagai titik: 42.865 kali
• Sosialisasi langsung ke perusahaan otobus, asosiasi truk, dan komunitas: 44.326 kali
• Kegiatan safety riding/driving serta pemeriksaan kesehatan, alkohol, dan narkoba bagi pengemudi angkutan umum: 14.605 kali
“Kami ingin masyarakat sadar bahwa langkah-langkah yang ambil petugas adalah demi kebaikan bersama,” tutur Ade Ary.
Dengan pencegahan dan edukasi, katanya, kita bisa menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman. (Aris MP/Yo)






