KITAINDONESIASATU.COM – Setelah merasa cukup bersabar, Umi Pipik akhirnya melaporkan dua akun yang diduga menghina dan mencemarkan nama baiknya. Didampingi kuasa hukum dan putranya, Abidzar Al Ghifari, ia mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Mei 2025.
Usai dari melaporkan dua akun, Umi Pipik menyampaikan bahwa dirinya berhak untuk melaporkan pembully karena telah merugikan dirinya dan keluarganya.
“Saya punya hak melaporkan sesuatu yang merugikan, terhadap saya, keluarga saya. Jadi saya datang untuk membuat laporan,’’ ujar Umi Pipik, di Polda Metro Jaya, Kamis.
Pelaporan yang dilakukan istri mendiang Ustaz Jeffry Al Buchori itu sebagai bentuk untuk memberikan efek jera terhadap pelaku bullying. Terlebih lagi pemerintah tengah menggalakkan pemberantasan bullying.
“Jadi ini lebih kepada memberikan pelajaran dan efek jera,’’ ucapnya.
Laporan Umi Pipik teregister di Polda Metro Jaya LP/B/3437/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan ini terkait penghinana atau pun pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang dasar hukumnya Pasal 27 Undang-Undang ITE junto Pasal 310 dan 311 KUHP. (*)

