KITAINDONESIASATU.COM – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), memberikan tanggapan tegas terkait beredarnya risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang meminta dirinya mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan Ketum. Gus Yahya menegaskan bahwa Rapat Harian Syuriyah PBNU secara konstitusional tidak memiliki wewenang untuk mencopot atau memberhentikan Ketua Umum PBNU.
Pernyataan ini muncul menyusul ramainya risalah rapat tertutup yang digelar pada Kamis (20/11/2025). Risalah tersebut, yang ditandatangani Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, berisi keputusan meminta Gus Yahya mundur dalam waktu tiga hari atau akan diberhentikan oleh Rapat Harian Syuriyah.
Gus Yahya menekankan bahwa sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, wewenang untuk memberhentikan Ketua Umum berada di forum yang lebih tinggi. “Saya tandaskan bahwa Rapat Harian Syuriyah menurut konstitusi AD/ART tidak berwenang untuk memberhentikan ketua umum,” ujar Gus Yahya, kepada wartawan Minggu (23/11).
Desakan mundur tersebut, salah satunya, dipicu oleh polemik kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN NU) yang mengundang narasumber yang dinilai terkait dengan jaringan Zionisme Internasional, yang dianggap melanggar nilai dan ajaran NU serta mencemarkan nama baik organisasi.
Meskipun demikian, Gus Yahya menyatakan risalah rapat yang beredar tersebut tidak sah jika implikasinya adalah memberhentikan dirinya. Ia juga menyebutkan bahwa ia belum secara resmi menerima dokumen risalah tersebut dan akan melakukan koordinasi dengan pengurus wilayah NU (PWNU) terkait dinamika internal ini.(*)

