Berita UtamaNews

Gus Yahya Lepas Tangan, Kasus Yaqut Diserahkan ke Hukum

×

Gus Yahya Lepas Tangan, Kasus Yaqut Diserahkan ke Hukum

Sebarkan artikel ini
Silaturahmi Alim Ulama Tegaskan Tidak Ada Pemakzulan Gus Yahya Ini Alasannya
Gus Yahya. (ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf akhirnya angkat bicara soal kasus yang menjerat adiknya, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dengan nada tegas, Gus Yahya memastikan tidak akan ikut campur sedikit pun dan menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Meski mengakui ada ikatan emosional sebagai kakak, Gus Yahya menegaskan batasnya jelas.

“Secara perasaan tentu saya ikut merasakan sebagai kakak. Tapi urusan hukum, silakan berjalan sesuai proses. Saya sama sekali tidak melakukan intervensi,” ujar Gus Yahya, di Jakarta, Jumat (9/1).

Baca Juga  Ruang Sidang Memanas, Gus Yaqut Minta Hakim Batalkan Status Tersangka KPK

Pernyataan itu muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Status tersangka tersebut ditetapkan pada Kamis, 8 Januari 2026, dan langsung menyedot perhatian publik.

Gus Yahya juga menepis keras keterkaitan organisasi dengan kasus tersebut. Ia menegaskan PBNU tidak terseret dan tidak bertanggungjawab atas tindakan individu.

“PBNU tidak terkait. Apa yang dilakukan individu tidak bisa dikaitkan dengan organisasi,” ucapnya.

Di sisi lain, penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Baca Juga  Wanita Hamil Asal Garut Hilang Usai Periksa Kandungan di Puskesmas Derwati Bandung, Suami Korban Terima Pesan Misterius...

“Kami menghormati proses hukum yang saat ini berjalan,” ujarnya.

Mellisa menambahkan, sejak awal pemeriksaan kliennya bersikap kooperatif dan terbuka. Yaqut disebut selalu memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti seluruh prosedur hukum sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum.

KPK sendiri mengungkapkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas tidak sendirian. Bersama Yaqut, penyidik juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga  Pasca Banjir di Togawa Halut, Polisi dan TNI Perbaiki Sumur Air Bersih Warga

Budi menambahkan, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi penetapan tersangka kepada Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex.

“Surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *