KITAINDONESIASATU.COM – Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf akhirnya angkat bicara soal kasus yang menjerat adiknya, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dengan nada tegas, Gus Yahya memastikan tidak akan ikut campur sedikit pun dan menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Meski mengakui ada ikatan emosional sebagai kakak, Gus Yahya menegaskan batasnya jelas.
“Secara perasaan tentu saya ikut merasakan sebagai kakak. Tapi urusan hukum, silakan berjalan sesuai proses. Saya sama sekali tidak melakukan intervensi,” ujar Gus Yahya, di Jakarta, Jumat (9/1).
Pernyataan itu muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Status tersangka tersebut ditetapkan pada Kamis, 8 Januari 2026, dan langsung menyedot perhatian publik.
Gus Yahya juga menepis keras keterkaitan organisasi dengan kasus tersebut. Ia menegaskan PBNU tidak terseret dan tidak bertanggungjawab atas tindakan individu.
“PBNU tidak terkait. Apa yang dilakukan individu tidak bisa dikaitkan dengan organisasi,” ucapnya.
Di sisi lain, penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
“Kami menghormati proses hukum yang saat ini berjalan,” ujarnya.
Mellisa menambahkan, sejak awal pemeriksaan kliennya bersikap kooperatif dan terbuka. Yaqut disebut selalu memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti seluruh prosedur hukum sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum.
KPK sendiri mengungkapkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas tidak sendirian. Bersama Yaqut, penyidik juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.
Budi menambahkan, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi penetapan tersangka kepada Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex.
“Surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya. (*)




