KITAINDONESIASATU.COM – Seorang guru ngaji berinisial H (50) yang melakukan tindakan pencabulan terhadap delapan santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berhasil ditangkap aparat kepolisian di Kalimantan Selatan. Penangkapan dilakukan pada Senin (28/4/2025), setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terkait laporan dari para korban.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah santriwati yang mengaku menjadi korban pencabulan oleh H. Peristiwa tersebut diduga telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir di lingkungan pesantren. Polres Sukabumi yang menerima laporan segera melakukan visum terhadap para korban dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ada, polisi menetapkan H sebagai tersangka dan melakukan pengejaran. Pelaku terdeteksi melarikan diri ke Kalimantan Selatan. Tim gabungan dari Polres Sukabumi dan Polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan pelaku di sebuah lokasi persembunyian.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono menyatakan bahwa pihaknya akan segera membawa tersangka kembali ke Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban,” ujarnya dikutip Selasa (29/4/2025).
Kepada petugas, pelaku mengaku pencabulan yang dilakukan terhadap santrinya atas suruhan makhluk halus bernama ‘Nyai Ratu’. Korban disebutkan punya kotoran di tubuh yang harus dibersihkan dengan cara dicabuli. (*)

