Berita Utama

Gugatan Dikabulkan, Mahkamah Agung Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut

×

Gugatan Dikabulkan, Mahkamah Agung Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut

Sebarkan artikel ini
FotoJet 11 3
Eksploitasi pasir laut merusak ekosistem. - Ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Mahkamah Agung (MA) secara resmi membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang sebelumnya membuka keran ekspor pasir laut. Keputusan ini dikeluarkan setelah MA mengabulkan gugatan uji materiil yang diajukan oleh berbagai organisasi lingkungan dan masyarakat sipil.

Dalam putusannya dikutip Kamis 26 Juni 2025, MA menyatakan bahwa PP tersebut bertentangan dengan beberapa undang-undang yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

MA juga menghukum pemerintah membayar denda sebesar Rp 1 juta. Putusan ini diketok Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin sebagai ketua majelis dan Lulik Tri Cahyaningrum dan H Yosran sebagai anggota majelis.

MA menekankan bahwa eksploitasi dan ekspor pasir laut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah, mengancam ekosistem pesisir, dan mempercepat abrasi pantai.

Keputusan MA ini disambut baik oleh pegiat lingkungan dan nelayan yang selama ini menyuarakan kekhawatiran mereka. Dengan adanya larangan ekspor ini, diharapkan pemerintah dapat lebih fokus pada upaya konservasi laut dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Putusan MA ini bersifat final dan mengikat, sehingga secara otomatis membatalkan seluruh ketentuan dalam PP 26/2023 yang mengatur tentang ekspor pasir laut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *