KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk tahun pajak 2024. Kebijakan ini berlaku hingga tanggal 11 April 2025.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk relaksasi bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, mengingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan adanya libur Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1946 yang jatuh pada 29 Maret 2025.
“Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada Maret (2025) menjadi lebih sedikit,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.
Penghapusan sanksi administrasi ini diberikan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) bagi WP yang terlambat melaporkan SPT Tahunan. Namun, relaksasi ini hanya berlaku hingga tanggal 11 April 2025. Setelah tanggal tersebut, sanksi administrasi akan kembali diberlakukan bagi WP yang masih belum melaporkan SPT Tahunan.
DJP mengimbau kepada seluruh WP Orang Pribadi untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 11 April 2025. Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui situs web resmi DJP atau melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).
“Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan kemudahan bagi WP dalam melaporkan SPT Tahunan. Kami juga mengimbau WP untuk memanfaatkan waktu yang diberikan sebaik mungkin,” tambah Dwi Astuti.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan WP dalam melaporkan SPT Tahunan dan memberikan kepastian hukum bagi WP. (*)

