PPPK berpotensi menerima gaji ke-13 dengan syarat masa kerja dan status kontrak yang memenuhi ketentuan.
Kebijakan ini masih mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan BKN.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi terkait teknis pencairan lebih lanjut. (*)


