KITAINDONESIASATU.COM – Wacana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada 2026 belum bisa dipastikan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan keputusan tersebut masih bergantung pada kinerja keuangan negara pada kuartal I tahun depan.
“Kami akan lihat dulu kondisi keuangan kita seperti apa,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (31/12).
Purbaya menjelaskan, pemerintah saat ini tengah melakukan sinkronisasi kebijakan untuk memantau realisasi fiskal, termasuk laju penyaluran belanja negara. Hasil evaluasi menyeluruh itu akan menjadi dasar dalam menentukan strategi belanja pemerintah ke depan, termasuk soal gaji ASN.
Menurutnya, Kementerian Keuangan baru akan mengambil keputusan setelah memperoleh gambaran utuh mengenai arah ekonomi dan fiskal nasional pada triwulan pertama.
“Saya masih menunggu satu triwulan lagi untuk melihat bagaimana arah ekonomi kita secara lebih sinkron dibanding sebelumnya. Setelah itu baru bisa didiskusikan kebijakan yang berdampak pada belanja pemerintah,” ujarnya.
Di sisi lain, Purbaya sebelumnya telah menambah anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan khusus untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025. Secara rinci, tambahan DAU untuk pembayaran THR mencapai Rp3,80 triliun, sementara gaji ke-13 dialokasikan sebesar Rp3,86 triliun.
Tambahan anggaran tersebut diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan. Rincian alokasi dana ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana tercantum dalam lampiran KMK 372/2025.
Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan serta merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada masing-masing guru ASN daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Jika belum seluruhnya tersalurkan pada 2025, sisa pembayaran wajib dianggarkan dan dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya. (*)

