KITAINDONESIASATU.COM – Rajo Emirsyah, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait langsung dengan praktik “tutup mulut” situs judi daring, dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa.
Dalam sidang heboh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, Jaksa Pompy Polansky Alanda dengan tegas menyatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun penjara, dikurangi masa tahanan.”
Tak hanya itu, Rajo juga dikenai denda Rp1 miliar, yang jika tak dibayar, akan diganti dengan 3 bulan kurungan penjara tambahan.
Yang bikin publik tercengang, Rajo mengaku menggunakan uang Rp15 miliar hasil suap itu untuk jalan-jalan ke luar negeri bersama mantan pacar, touring naik motor, dan bahkan memberangkatkan 47 orang umrah. Uang itu diduga berasal dari jaringan internal Kominfo sendiri melibatkan nama-nama seperti Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi.
Skandal besar ini terbagi empat klister, yakni Klaster Koordinator adalah Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, dan lainnya; kemudian Klaster Mantan Pegawai Kominfo; Klaster Pengelola Agen Situs Judol; dan Klaster TPPU termasuk Rajo Emirsyah dan Darmawati.
Sebelumnya, Darmawati, terdakwa lain dari klaster TPPU, juga dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta. (*)

