4. Tindakan Pelaku
Priguna Anugerah Prayoga diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai dokter residen untuk melakukan pelecehan seksual.
Dalam pernyataan resmi, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan situasi kritis ayah korban untuk melancarkan aksinya.
5. Status Hukum Pelaku
Pelaku saat ini dikenakan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 12 tahun.
Proses penyidikan masih berlangsung, dengan sebelas saksi telah diperiksa, termasuk korban dan beberapa perawat.
6. Respon Institusi Pendidikan
Universitas Padjadjaran dan RSHS mengecam keras tindakan pelaku. Dekan FK Unpad, Yudi Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum secara tegas dan memastikan keadilan bagi korban.
Selain itu, PAP telah dikeluarkan dari program PPDS karena pelanggaran etik berat yang mencoreng nama baik institusi.
7. Dampak Sosial dan Psikologis

