KITAINDONESIASATU.COM – Peta perpolitikan Indonesia lima tahun ke depan diperkirakan akan berubah dan makin menarik diikuti. Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.
Putusan ini membuat heboh masyarakat Indonesia dan para politikus. Mereka tidak menduga MK melalui putusan perkara nomor 62/PUU- XXII/2024 bakal menerima gugatan pemohon yang ternyata diketahui empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melalui Fakultas Syari’ah dan Hukum akhirnya menghadirkan empat mahasiswa tersebut yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Hag, dan Tsalis Khoirul Fatna, Jumat (3/1/2025) siang.
Enika Maya Oktavia, mengungkapkan awalnya merasa pesimistis permohonan akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Untuk jawaban optimis atau tidak, jawab jujur, tidak optimis,” katanya.
Para mahasiswa ini pesimistis karena baru pertama kali membuat draf permohonan yang asli. Bahkan, saat draf permohonan tersebut dibaca berulang kali, dirasa masih belum bagus.
Selain itu, mereka sempat merasa peluang untuk sidang dilanjutkan ke pokok permohonan sangat kecil. “Nah, itu semuanya dikuliti oleh Yang Mulia, Pak Hakim Mahkamah Konstitusi. Kami selalu merasa wah ini ternyata change-nya untuk lanjut ke persidangan pokok permohonan saja seperti sangat kecil.
Tapi Alhamdulillah, Alhamdulillah kemudian lanjut,” ucapnya. Hal senada diungkapkan Rizki Maulana Syafei yang menyebut putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan kemenangan bagi masyarakat Indonesia. (*)

