Kejaksaan Agung menjelaskan penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan kelancaran proses hukum.
Selain itu, langkah tersebut juga disebut untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan sinergi antara Kejaksaan Agung dengan KPK selama proses penyidikan berlangsung.
Penyidik menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional serta perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku. (*)




