KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mendukung usulan Presiden Prabowo Subianto agar pemilihan kepala daerah (pilkada) diserahkan kembali kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut Jimly, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak melanggar prinsip-prinsip demokrasi di negara ini.
Jimly menjelaskan bahwa wacana pilkada melalui DPRD merupakan bagian dari evaluasi sistem pilkada yang ada selama ini.
“Saya mendukung usulan Presiden (Prabowo) untuk memilih kepala daerah melalui DPRD,” ungkap Jimly melalui akun media sosialnya pada Sabtu (14/12/2024).
Ia juga menyatakan bahwa tidak ada masalah konstitusional dalam pelaksanaan pilkada yang dilakukan melalui DPRD, atau yang dikenal sebagai pemilihan tidak langsung.
Menurutnya, baik pilkada langsung oleh rakyat maupun tidak langsung oleh DPRD, keduanya tetap sah secara konstitusional dan demokratis.
“Yang penting dalam UUD 1945, kepala daerah harus dipilih secara demokratis, bisa langsung atau melalui DPRD,” jelas Jimly.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengemukakan usulan ini dalam pidatonya pada perayaan HUT Partai Golkar ke-60, Kamis (12/12/2024).
Prabowo berpendapat bahwa pilkada yang diselenggarakan oleh DPRD lebih efisien dibandingkan dengan pilkada langsung yang memerlukan biaya besar.
Ia juga memberikan contoh pelaksanaan pemilihan kepala daerah di negara-negara demokrasi besar di Asia dan Asia Tenggara, seperti Malaysia, Singapura, dan India, yang memilih kepala daerah melalui DPRD setelah memilih anggota dewan.
Prabowo, yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, mengajak ketua-ketua umum partai politik yang hadir di acara tersebut untuk mendukung usulannya, bahkan menyarankan agar keputusan ini dapat segera disetujui pada malam itu juga.- ***
