KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menahan dua pegawai BUMN berinisial SB dan N terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp4 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil, mengatakan kasus ini melibatkan pemindahbukuan dana nasabah di salah satu BUMN untuk kepentingan pribadi maupun orang lain.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak Senin (13/10) di Rutan Kelas IIB Tanjung dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4 miliar,” ujar Fadhil, Selasa (14/10/2025).
Kedua tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor PRINT-2030/O.3.16/Fd.1/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.
Penahanan ini diputuskan karena kasus yang menjerat keduanya memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, serta ada kekhawatiran mereka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi perbuatan sesuai Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
Sebelumnya, SB dan N telah resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-2038/O.3.16/Fd.1/10/2025.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)

