KITAINDONESIASATU.COM-Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa memanfaatkan layanan mobil SIM keliling yang terdekat dengan domisili Anda, sehingga tidak buang-buang waktu. Layanan SIM keliling Jakarta dibuka hingga pukul 12.00 WIB.
Lokasi layanan SIM keliling Jakarta hari Minggu, 26 Oktober 2025:
Jakarta Barat : Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk.
Jakarta Timur : Jalan Raden Inten Kalimalang samping Mc Donald’s Duren Sawit,
Sedangkan untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
5. Bukti Tes Psikologi. (*)

