Berita UtamaHukum

Dua Pegawai BJB Kota Tangerang Jadi Tersangka

×

Dua Pegawai BJB Kota Tangerang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
tskbjb
Foto Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Kredit Modal Kerja (KMK) yang diberikan Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Kota Tangerang kepada PT Karya Multi Anugerah (KMA), berdampak pada tiga orang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Ketiga tersangka yaitu; dari pihak swasta berinisial J, dari BJB Cabang Kota Tangerang berinisial EBY dan Relationship Officer (Manajer Komersial) berinisial DAS. Ketiganya ditetapkan jadi tersangka pada Rabu (6/11/2024). Sebelumnya pada 31 Oktober 2024, Kejati juga telah menahan Direktur PT KMA berinisial SNZ.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan, perkara bermula pada 2016 ketika J bersepakat dengan SNZ untuk mengerjakan proyek Jalan Purabaya-Jati-Saguling oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat senilai Rp 16,9 miliar.

“Pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh tersangka J dengan cara pinjam bendera atau menggunakan nama PT KMA milik tersangka SNZ. Kesepakatan antara tersangka J dengan tersangka SNZ, guna memperoleh dana untuk membiayai proyek pekerjaan di Kabupaten Bandung Barat tersebut,” kata Rangga dalam keterangan persnya.

Kemudian pada 14 September 2016, J mendapatkan kuasa dari SNZ untuk mengajukan permohonan KMK ke Bank BJB Cabang Kota Tangerang. Ia mengajukan plafon kredit sebesar Rp 5 miliar. Saat pemberian kredit terjadi penyimpangan prosedur yang dilakukan EBY dan DAS selaku pejabat bank.

Penyimpangan yang pertama yaitu surat kuasa yang dipegang J ternyata tidak disebut bahwa SNZ memberi kuasa kepada dirinya untuk mengajukan pinjaman di bank. EBY juga melakukan verifikasi dokumen yang benar dalam pengajuan kredit, seperti survei dan wawancara kepada pihak pengaju.

Pada saat penandatanganan pengajuan, pihak debitur atau peminjam semestinya menyerahkan dokumen standing instruction, yaitu pernyataan debitur bahwa tidak akan ada perubahan atau pengalihan pembayaran termin pekerjaan kepada bank lain.

“Ternyata (pembayaran) dialihkan ke rekening PT KMA pada bank lain oleh tersangka SNZ, yang setelah uang termin proyek masuk rekening kemudian uang tersebut ditransfer kepada tersangka J, padahal seharusnya sebagian uang termin proyek tersebut digunakan untuk melunasi fasilitas kredit,” ungkap Rangga. SNZ mendapatkan uang sebesar Rp 831 juta dari tersangka J, sementara EBY dan DAS mendapatkan hadiah umrah yang dibiayai oleh J. Akibat ulah mereka, Bank BJB cabang Kota Tangerang mengalami kerugian sebesar Rp 6,1 miliar.

Saat ini DAS sudah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, sementara EBY sudah dalam tahanan dalam perkara korupsi lainnya yang ditangani oleh Kejari Kabupaten Tangerang. Sedangkan J baru akan dilakukan penangkapan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *