“Selain pelanggaran emisi, ditemukan juga praktik pembuangan limbah B3 secara ilegal,” ungkapnya.
Menurut Hanif, langkah penyegelan ini merupakan bagian dari peta jalan pengawasan lingkungan terpadu yang sedang dijalankan KLH di berbagai kawasan industri strategis, termasuk Bekasi, Karawang, dan Tangerang.
Ia menegaskan bahwa ini baru awal dari penindakan lebih luas terhadap pelanggaran lingkungan oleh sektor industri.
“Kami tidak akan berhenti di dua perusahaan ini. KLH/BPLH sedang menyusun peta jalan pengawasan terpadu yang akan mencakup kawasan industri di Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga wilayah industri lain di Jawa,” jelasnya.
Hanif juga menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam mengatasi persoalan pencemaran udara, termasuk masyarakat dan media.
“Kami butuh ekosistem pengawasan lingkungan yang adil dan kuat. Industri wajib bertransformasi ke teknologi rendah emisi. Pemerintah akan hadir sebagai pengawal, masyarakat sebagai pengawas, dan media sebagai suara kebenaran,” katanya.
Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum KLH, Irjen Pol. Rizal Irawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir industri yang membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan.
“Ini bukan pelanggaran ringan. KLH akan terus bertindak terhadap industri-industri yang membahayakan kesehatan dan lingkungan,” tegas Rizal. (Nicko)



