Berita UtamaNews

Dua Orang Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Buntut Kericuhan Suporter di Stadion Patriot Candrabhaga

×

Dua Orang Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Buntut Kericuhan Suporter di Stadion Patriot Candrabhaga

Sebarkan artikel ini
tersangka pengeroyokan
Satreskrim Polres Metro Bekasi saat menggelar konferensi pers, Rabu (19/2/2025). (KIS/Joy Andre)

Padahal, kata Binsar, MA merupakan suporter Persija dan hanya berniat untuk merekam.

Petugas yang melihat MA dikeroyok, lantas korban dari tribun VIP. Ia pun lalu dibawa ke kantor polisi dan diarahkan membuat laporan.

Proses penyelidikan pun lalu langsung dilakukan dan kedua pelaku akhirnya ditangkap satu hari setelahnya.

“Untuk pelaku JS kami tangkap keesokan harinya di tempat kerjanya di daerah Ciracas sedangkan pelaku AS kami tangkap di kediamannya di Serengseng Sawah, Jakarta Timur,” jelas Binsar.

Terkini, JS dan AS telah ditahan dan terancam dijerat pasal 170 KUHPidana tentang penggeroyokan dengan ancaman maksimal paling lama 7 tahun penjara. (Joy Andre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *