Padahal, kata Binsar, MA merupakan suporter Persija dan hanya berniat untuk merekam.
Petugas yang melihat MA dikeroyok, lantas korban dari tribun VIP. Ia pun lalu dibawa ke kantor polisi dan diarahkan membuat laporan.
Proses penyelidikan pun lalu langsung dilakukan dan kedua pelaku akhirnya ditangkap satu hari setelahnya.
“Untuk pelaku JS kami tangkap keesokan harinya di tempat kerjanya di daerah Ciracas sedangkan pelaku AS kami tangkap di kediamannya di Serengseng Sawah, Jakarta Timur,” jelas Binsar.
Terkini, JS dan AS telah ditahan dan terancam dijerat pasal 170 KUHPidana tentang penggeroyokan dengan ancaman maksimal paling lama 7 tahun penjara. (Joy Andre)



