Berita UtamaNews

DPR Dorong Pemerintah Evaluasi Proyek PSN PIK 2 yang Berpotensi Merusak Hutan Lindung dan Pertanian

×

DPR Dorong Pemerintah Evaluasi Proyek PSN PIK 2 yang Berpotensi Merusak Hutan Lindung dan Pertanian

Sebarkan artikel ini
FotoJet 21 1
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan. (Foto : Dok/Andri-dpr.go.id)

KITAINDONESIASATU.COM – Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 menimbulkan polemik, terutama setelah beberapa warga menggugat ke pengadilan karena penetapan kawasan tersebut sebagai PSN.

Proyek ini dilaksanakan tanpa adanya rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang jelas, dan sebagian lahan yang digunakan berstatus hutan lindung.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, mengharapkan Pemerintah merespon kekhawatiran warga terkait proyek ini.
Yohan menekankan pentingnya perhatian terhadap dampak proyek yang dibiayai oleh Agung Sedayu Group (ASG) dan Salim Group bagi warga sekitar serta kelestarian hutan lindung yang terdampak.

“Harus ada perhatian serius dari Pemerintah terhadap keresahan warga sekitar, selain tentu saja memastikan kelestarian hutan lindung yang terancam oleh proyek ini,” ujar Yohan, dikutip dari Parlementaria pada Rabu, (8/1/2024).

Yohan menambahkan, jika proyek ini tetap dilanjutkan, Menteri Kehutanan harus menurunkan status kawasan hutan lindung menjadi hutan konversi dan mengubahnya menjadi Area Penggunaan Lain (APL), dengan syarat pengembang menyiapkan lahan pengganti sesuai dengan ketentuan Kementerian Kehutanan.

Proyek PSN Pariwisata Tropical Coastland di PIK 2, yang terletak di Kabupaten Tangerang, Banten, akan mencakup 1.705 hektare dari total 30.000 hektare kawasan PIK 2.

Masalah utamanya, 1.500 hektare dari 1.705 hektare yang akan digunakan masih berstatus hutan lindung, sedangkan sekitar 200 hektare masuk dalam kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B).

“Seharusnya, Menteri Kehutanan menjadi pihak yang paling mengkhawatirkan dampak proyek ini terhadap kawasan hutan lindung. Menteri harus tegas karena jika kawasan hutan lindung tetap dilibatkan, itu melanggar aturan,” tegas Yohan.

Mengenai dampak terhadap kawasan pertanian pangan berkelanjutan, Yohan mengingatkan pengembang untuk memberikan solusi yang menguntungkan bagi warga yang memiliki lahan pertanian maupun tambak.

“Pemerintah harus memastikan bahwa pembangunan PSN PIK 2 tidak hanya memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepentingan warga terdampak, tetapi juga keberlanjutan sektor pertanian,” kata Yohan.

Yohan juga menyarankan agar kelanjutan proyek ini dievaluasi, mengingat banyaknya masalah yang muncul.

“Pembangunan harus berjalan sesuai dengan aturan, tidak merusak lingkungan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang terdampak,” tutupnya.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *