Berita UtamaNews

DPR Apresiasi Perjuangan Guru Calon Pengawas Madrasah yang Terhambat Aturan Usia

×

DPR Apresiasi Perjuangan Guru Calon Pengawas Madrasah yang Terhambat Aturan Usia

Sebarkan artikel ini
FotoJet 7 12
Anggota Komisi VIII, Abdul Fikri Faqih. saat mengikuti rapat Komisi VIII DPR RI. (Foto: Munchen/vel-dpr.go.id)

KITAINDONESIASATU.COM – Di ruang kerja Komisi VIII DPR RI, sekelompok guru calon pengawas dari seluruh Indonesia menyampaikan aspirasinya kepada Anggota Komisi VIII, Abdul Fikri Faqih.

Dalam pertemuan yang penuh harapan ini, para guru menyampaikan keluhan terkait tertundanya pengangkatan mereka sebagai pengawas madrasah, meskipun sudah melewati seleksi ketat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Ajid Abdul Majid, perwakilan dari Komunitas Guru Calon Pengawas, menjelaskan bahwa mereka telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi, termasuk administrasi, ujian berbasis komputer (CBT), serta penyusunan dan pertahanan makalah.

Setelah lulus, para peserta mengikuti diklat intensif selama satu bulan di provinsi masing-masing.

“Kami sudah lulus dan memegang sertifikat calon pengawas, tetapi pengangkatan kami tertunda karena masalah usia,” ujar Ajid dengan nada kecewa di hadapan Komisi VIII DPR RI, seperti ditulis Parlementaria pada Rabu, 20 November 2024.

Ajid menyoroti aturan pembatasan usia sebagai kendala utama.

“Ketika kami lulus, usia kami masih memenuhi syarat. Kami sudah bekerja keras untuk mengikuti seleksi dan diklat, namun sekarang terhambat oleh aturan tersebut,” jelasnya.

Ia berharap Komisi VIII DPR RI dapat memperjuangkan keadilan dalam pengangkatan mereka, demi meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah.

Abdul Fikri Faqih menanggapi dengan tegas, menyatakan bahwa para guru tersebut pantas diangkat, dan peraturan usia tidak seharusnya berlaku surut.

Fikri juga menyoroti kekurangan pengawas madrasah yang sangat besar. Dari 53 ribu madrasah di Indonesia, hanya ada sekitar 3,5 ribu pengawas, berdasarkan data Kemenag 2022.

“Kita masih kekurangan sekitar 8 ribu pengawas. Rasio ini sangat tidak seimbang dan menghambat pembinaan madrasah,” katanya.

Fikri menegaskan bahwa para guru ini telah berjuang keras dan layak untuk diangkat. Dari 1.395 calon pengawas yang lulus uji kompetensi, hanya 700 orang yang diangkat, sementara sisanya masih terkendala aturan.

“Kami di Komisi VIII akan memperjuangkan aspirasi mereka dan berharap ini bisa membuahkan hasil,” tutup Fikri dengan harapan yang besar.

Perjuangan para guru calon pengawas ini tidak hanya mencerminkan semangat mereka untuk berkontribusi dalam pendidikan, tetapi juga menyoroti tantangan birokrasi yang perlu diselesaikan demi kemajuan sistem pendidikan madrasah di Indonesia.- ***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *