Berita UtamaHukum

Dissenting Opinion Hakim MA Soesilo: Ronald Tannur Tidak Terbukti Bersalah

×

Dissenting Opinion Hakim MA Soesilo: Ronald Tannur Tidak Terbukti Bersalah

Sebarkan artikel ini
FotoJet 7 10
Gregorius Ronald Tannur divonis lima tahun penjara

KITAINDONESIASATU.COM – Hakim Agung Soesilo, yang memimpin majelis kasasi, menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait vonis lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Dalam salinan Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024, Soesilo berpendapat bahwa alasan jaksa penuntut umum mengajukan kasasi tidak dapat diterima.

Jaksa sebelumnya berargumen bahwa judex facti, –hakim tingkat pertama dan banding yang memeriksa fakta dan bukti di Pengadilan Negeri serta Pengadilan TinggI– telah salah menerapkan hukum dan tidak sesuai dengan undang-undang.

Sebaliknya, Soesilo menyatakan bahwa hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), yang dikenal sebagai judex juris, hanya memeriksa penerapan hukum.

Menurut Soesilo, putusan judex facti dalam perkara ini sudah tepat dan sesuai dengan hukum acara pidana.

“Putusan judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah mengadili terdakwa sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Hakim Agung Soesilo dalam salinan putusan itu sebagaimana dikutip Rabu (11/12/2024).

Soesilo juga menilai putusan bebas Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri Surabaya sudah benar berdasarkan fakta hukum.

Lebih lanjut, Soesilo menyoroti bahwa meskipun kekasih Ronald, Dini Sera Afrianti, meninggal akibat luka pada organ hati karena kekerasan benda tumpul, hasil visum et repertum tidak secara langsung membuktikan bahwa Ronald Tannur adalah pelaku.

Ia menegaskan tidak ada alat bukti yang mendukung dugaan bahwa Ronald melindas tubuh Dini, sehingga menyebabkan kematian korban.

Namun, pendapat Soesilo tidak disepakati oleh dua anggota majelis kasasi lainnya, Ainal Mardhiah dan Sutarjo.

Kedua hakim ini tetap menyatakan Ronald Tannur bersalah dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dalam putusan kasasi tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapatkan informasi bahwa Soesilo berencana membebaskan Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut pihaknya akan menyelidiki apakah pendapat berbeda dari Soesilo berkaitan dengan dugaan keterlibatan makelar kasus, Zarof Ricar (ZR), yang diketahui memiliki hubungan dengan Ronald Tannur.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *