KITAINDONESIASATU.COM – Polisi bergerak cepat dalam melakukan penyelidikan kebakaran yang terjadi di Kantor Terra Drone, Kemayoran Jakarta Pusat. Hasilnya, Polres Jakarta Pusat menetapkan Dirut PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hebat yang menewaskan 22 karyawan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Rabu, 10 Desember 2025, sehari setelah insiden tragis tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra membenarkan penetapan MW sebagai tersangka dalam kasus kebakaran tersebut. “Ya, baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan, Kamis 11 Desember 2025.
Kebakaran yang terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025, diduga bermula dari ledakan baterai litium yang disimpan di lantai dasar gedung. Hasil penyelidikan cepat oleh tim Puslabfor dan penyidik Polda Metro Jaya menemukan adanya unsur kelalaian serius terkait standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kerja dan penanganan material berbahaya di lingkungan perusahaan.
Dirut MW dijerat dengan pasal berlapis yang menunjukkan adanya tanggung jawab pidana atas kejadian ini.
Penetapan tersangka ini menjadi langkah awal dalam proses hukum untuk mengungkap tuntas rantai kelalaian yang menyebabkan 22 korban jiwa. Polisi menyatakan akan terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus kebakaran yang menjadi sorotan nasional ini.(*)

