Berita UtamaHukum

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Penyebar Video Tak Senonoh Anak

×

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Penyebar Video Tak Senonoh Anak

Sebarkan artikel ini
mabes polri
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol. Dani Kustoni (Ist)

Kombes Dani mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi penyebaran pornografi, terutama yang melibatkan anak-anak, dan mengajak publik untuk melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan dunia digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” ujarnya.

Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. (Aris MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *