Kombes Dani mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi penyebaran pornografi, terutama yang melibatkan anak-anak, dan mengajak publik untuk melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan dunia digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” ujarnya.
Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. (Aris MP)


