KITAINDONESIASATU.COM – Bareskrim Polri mulai menyelidiki laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo. Polisi memanggil pengacara ternama Hotman Paris Hutapea sebagai saksi di kasus ini, Senin (17/2/2025).
Usai menjalani pemeriksaan, Hotman Paris Hutapea meminta agar Razman Arif Nasution serta tim pengacaranya, Firdaus segera ditahan usai kegaduhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Hotman menilai tindakan Razman dan Firdaus telah memenuhi unsur pidana.
“Ini orang pantas segera ditahan. Karena pasalnya memungkinkan yaitu pasar 335, yang menurut KUH Pidana ada bisa dikecualikan, bisa ditahan. Walaupun ancamannya kurang dari lima tahun,” kata Hotman Paris kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Kalau tidak ditahan, di mana wibawa pemerintah, peradilan, hakim dan kepolisian. Menurut Hotman, dirinya mendapat surat penggilan dari Dittipidum. Kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia. Surat panggilan tersebut terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dkk.
Kasunya terkait dugaan pelanggaran pasal 207, 217 dan 351 KUH Pidana yaitu tentang penghinaan terhadap pengadilan, menimbulkan kegaduhan di persidangan dan perbuatan tidak menyenangkan.Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/ BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2025.
Sementara itu, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo menyampaikan permohonan maaf kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (17/2/2025). Razman berharap permohanan maafnya diterima MA dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sebelumnya, MA telah membekukan berita acara sumpah advokat dari Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. MA menyatakan keduanya kini tidak lagi bisa menjalankan praktik sebagai pengacara di pengadilan setelah pembekuan sumpah advokat tersebut.
“Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan,” kata juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung MA. (***)


