KITAINDONESIASATU.COM – Diduga hendak melarikan diri, obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Marimutu Sinivasan, berhasil dicegah petugas Kantor Imigrasi Entikong di perbatasan Malaysia.
Muhammad Tito Ardianto, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, mengonfirmasi bahwa Marimutu Sinivasan ditahan saat berada di dalam mobil Alphard yang hendak memasuki Malaysia.
“Marimutu Sinivasan ini di dalam mobil dalam kondisi sakit. Untuk kronologis lengkap dan tindakan selanjutnya terhadap yang bersangkutan, tunggu keterangan resmi dari Kakanim Entikong ya,” kata Tito, seperti ditulis Warta Pontianak, Minggu 8 September 2024.
Tito menjelaskan bahwa pemeriksaan dokumen menunjukkan Marimutu terdaftar dalam daftar cekal, sehingga petugas langsung mengambil tindakan.
BACA JUGA: Mantan Wali Kota di Filipina Ditangkap di Kota Tangerang
Marimutu Sinivasan ditemukan dalam kondisi sakit di dalam mobil.
Tito menambahkan bahwa informasi lebih rinci mengenai kronologi dan tindakan selanjutnya akan disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Entikong.
Sejak 8 Desember 2021, Marimutu adalah pemilik Grup Texmaco dan terdaftar sebagai obligor dengan tunggakan utang BLBI.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI telah memanggil beberapa obligor, termasuk Marimutu.
Dia mengakui memiliki utang sebesar Rp 8.095.492.760.391, yang setara dengan USD 558.309.845,5, dan siap melunasinya.
Utang sebesar Rp 8,09 triliun ini merujuk pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dengan nomor dokumen SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000.
Utang ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000.- ***

