KITAINDONESIASATU.COM – Polda Jabar kini tengah mengintensifkan perburuan terhadap pemilik akun media sosial yang dikenal dengan sebutan “Resbob”. Akun tersebut menjadi viral setelah diduga melakukan penghinaan bernada SARA terhadap Suku Sunda, memicu kemarahan luas di kalangan masyarakat Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyatakan pihaknya telah menerima belasan laporan resmi dari berbagai elemen masyarakat Sunda yang merasa terhina dengan unggahan pelaku. Petugas memburu Resbob ke Jakarta, Surabaya, Semarang dan sejumlah kota lain di Pulau Jawa namum hingga belum tertangkap.
“Kami telah membentuk tim khusus untuk melacak keberadaan pemilik akun ‘Resbob’. Kami menduga pelaku menggunakan identitas palsu dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan,” ujar Hendra Rochmawan kepada wartawan, Senin (15/12/2025).
Hendra menambahkan bahwa penyidik saat ini berfokus pada analisis digital forensik terhadap perangkat yang digunakan pelaku, serta berkoordinasi dengan penyedia layanan media sosial untuk mendapatkan data valid. Polisi meyakini pelaku akan segera tertangkap dalam waktu dekat.
Aksi penghinaan yang dilakukan “Resbob” ini dikecam keras karena berpotensi memecah belah persatuan bangsa. Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing melakukan tindakan anarkis.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(*)

