KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. di Indonesia. Langkah tegas ini diambil karena TikTok dinilai melanggar kewajiban sebagai PSE Privat karena menolak memberikan data secara penuh yang diminta oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pembekuan izin ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa pada akhir Agustus 2025.
Permintaan data tersebut, yang mencakup traffic, aktivitas live streaming, dan data monetisasi (termasuk nilai gift), berkaitan dengan dugaan adanya akun-akun yang terindikasi aktivitas judi online.
Meskipun izinnya dibekukan, Komdigi memastikan bahwa layanan aplikasi TikTok masih dapat diakses oleh masyarakat, sebab pembekuan TDPSE ini bersifat administratif, bukan pemutusan akses.
Komdigi memberi waktu kepada TikTok untuk segera memenuhi kewajiban penyetoran data. Jika TikTok kooperatif dan mematuhi aturan, status pembekuan TDPSE dapat segera dipulihkan. Namun, jika kewajiban ini diabaikan, sanksi dapat ditingkatkan menjadi pencabutan izin permanen, yang berarti TikTok dilarang beroperasi sepenuhnya di Indonesia.(*)

