KITAINDONESIASATU.COM-Simbol perjuangan buruh di Indonesia digotong Marsinah. Marsinah adalah aktivis buruh dari Nganjuk, Jawa Timur, yang dikenal sebagai perempuan pemberani.
Marsinah tidak segan memperjuangkan hak-hak pekerja dan kaum buruh, meski hidup di zaman Orde Baru, Marsinah tidak pernah takut bergerak di jalur perjuangan. Pada 1993, dia memimpin unjuk rasa dengan tuntutan menaikan upah pekerja di pabrik tempat dia bekerja.
Saat itu, Marsinah bekerja di PT Catur Putra Surya, sebuah pabrik pembuat jam yang berada di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Perjuangan Marsinah terhenti karena dia dinyatakan hilang. Pada 9 Mei 1993, jenazah Marsinah ditemukan dalam keadaan menyedihkan.
Jenazah Marsinah ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah gubuk di wilayah Dusun Jegong, Desa Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur. Tubuhnya penuh luka dan beberapa tulangnya patah. Karena itu, sampai saat ini Marsinah menjadi simbol perjuangan para buruh.
Marsinah lahir di Nganjuk pada 10 April 1969. Ia merupakan anak kedua dari pasangan Bapak Mastin dan Ibu Samini. Ibunya meninggal sejak Marsinah masih kecil dan akhirnya diasuh oleh sang nenek.
Di balik kesederhanaan itu, tumbuh api keberanian yang menyala tanpa takut padam. Sebagai buruh di pabrik arloji di Porong, Sidoarjo, Marsinah dikenal vokal dan cerdas. Ia aktif dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) unit kerja PT CPS. Keteguhan hatinya memperjuangkan hak-hak buruh membuatnya dihormati sekaligus “dibidik”.
Tahun 1993, Marsinah ditemukan tewas setelah tiga hari diculik. Tubuhnya penuh luka penyiksaan. Akan tetapi, kematiannya justru menyalakan api yang lebih besar. Ia menjadi simbol perlawanan dan suara bagi mereka yang tak bisa bersuara.
Makam Marsinah berada di pemakaman umum (TPU) di Desa Nglundo. Mudah untuk menemukan makamnya karena memiliki ciri khas dari makam lainnya. Makam Marsinah memiliki atap dan berpagar dengan warna merah dan putih. Di pagarnya, terpajang foto mendiang.
Marsinah merupakan aktivis dan pembela hak buruh kelahiran 10 April 1969 di Nglundo, Nganjuk, Jawa Timur. Dia merupakan anak dari pasangan Astin dan Sumini.
Marsinah juga diketahui mempunyai kakak perempuan bernama Marsini dan adik perempuan bernama Wijati. Ketika masa Orde Baru, Marsinah melalui kisah hidup yang berakhir dengan tragis.
Marsinah yang hanya lulusan SLTA memutuskan untuk merantau ke Surabaya pada 1989. Dibenak Marsinah, ada keinginan mengenyam pendidikan perkuliahan, tetapi harus pupus karena kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan.
Di Surabaya, Marsinah tinggal di rumah Marsini yang telah berkeluarga dan bekerja di pabrik plastik SKW di Kawasan Industri Rungkut. Akan tetapi, gajinya di pabrik tersebut jauh dari cukup sehingga tetap mencari tambahan penghasilan dengan berjualan nasi bungkus.
Selain itu, Marsinah juga pernah bekerja di sebuah perusahaan pengemasan barang sebelum akhirnya pindah ke pabrik arloji PT Catur Putra Surya (PT CPS) di Desa Siring, Kecamatan Porong, Sidoarjo, pada 1990.
Ketika bekerja di PT CPS, Marsinah dikenal sebagai buruh yang aktif untuk memperjuangkan nasib rekan-rekan sesamanya. Dia juga bergabung menjadi aktivis dalam organisasi buruh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) unit kerja PT CPS.
Pada 1993, pemerintah mengeluarkan instruksi Gubernur KDH TK I Jawa Timur dalam surat edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi imbauan kepada pengusaha Jawa Timur untuk menaikkan gaji pokok karyawan sebesar 20 persen.
Namun, kala itu imbauannya tidak segera dipenuhi oleh para pengusaha termasuk PT CPS tempat Marsinah bekerja. Alhasil memicu aksi unjuk rasa dari para buruh yang menuntut kenaikan upah.
Pada 2 Mei 1993, Marsinah terlibat dalam rapat perencanaan unjuk rasa yang digelar di Tanggulangin, Sidoarjo. Sehari kemudian para buruh mencegah teman-temannya bekerja untuk melakukan aksi mogok.
Namun, Komando Rayon Militer (Koramil) setempat langsung turun tangan untuk mencegah aksi para buruh PT CPS tersebut. Adapun pada 8 Mei 1993 para buruh mogok total dan mengajukan 12 tuntutan kepada PT CPS.
Datangi Kodim Sidoarjo
Marsinah menjadi salah satu dari 15 orang perwakilan buruh yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan dan masih terlibat hingga 5 Mei 1993. Pada siang harinya, sebanyak 13 buruh dianggap menghasut rekan-rekannya untuk berunjuk rasa.
Mereka digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo dan dipaksa mengundurkan diri sebagai karyawan PT CPS, karena dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan lain bekerja.
Marsinah yang mendengar kondisi tersebut dikabarkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan 13 rekannya. Kemudian pada malam harinya sekitar pukul 10.00, dia dikabarkan menghilang.
Marsinah dikabarkan menghilang sejak 5 Mei 1993 waktu malam hingga akhirnya ditemukan tewas mengenaskan di Nganjuk pada 9 Mei 1993. Berdasarkan hasil autopsi, Marsinah diketahui meninggal dunia pada 8 Mei 1993.
Perjuangan Marsinah baru mendapat pengakuan dari pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto yang mengumumkan nama-nama tokoh yang dianugerahi gelar pahlawan nasional. Marsinah dinyatakan sebagai pahlawan nasional bersama 9 tokoh bersamaan dengan peringatan Hari Pahlawan, 10 Nopember. (*)


