KITAINDONESIASATU.COM – Kasus kematian satu keluarga di wilayah Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya menemukan titik terang.
Kepolisian menetapkan anak tengah berinisial AS atau S (22) sebagai tersangka dalam peristiwa yang menewaskan tiga anggota keluarganya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku awalnya merupakan salah satu korban selamat dalam kejadian tersebut.
Terungkap dari Hasil Pemeriksaan dan Bukti Forensik
Penyelidikan dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, serta hasil uji laboratorium forensik dan toksikologi.
Dari proses tersebut, polisi menemukan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa keracunan yang menyebabkan tiga korban meninggal dunia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kesimpulan bahwa racun menjadi penyebab kematian para korban.
Polisi juga mendalami keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan kronologi kejadian secara menyeluruh.

