Berita UtamaKesehatan

Di Balik Penonaktifan 27.482 JKN di Kota Bogor, BPJS Kesehatan Ungkap Faktanya

×

Di Balik Penonaktifan 27.482 JKN di Kota Bogor, BPJS Kesehatan Ungkap Faktanya

Sebarkan artikel ini
IMG 20260221 WA0003
Silvia Oktaviani, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Bogor, menyampaikan penjelasan kepada wartawan usai pertemuan dengan DPRD Kota Bogor. (KIS)

KITAINDONESIASATU.COM- Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Bogor menjadi perhatian serius. Melalui pertemuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah daerah, BPJS Kesehatan menegaskan komitmen untuk terus memperbaiki kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Bogor,Silvia Oktaviani, menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu dibenahi, baik dalam pelayanan di lapangan maupun pada aspek administrasi kepesertaan JKN.

“Hasil pertemuan dengan dewan hari ini, alhamdulillah kita memiliki komitmen dan bersepakat untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Bogor. Karena masih ada ruang-ruang yang harus ditingkatkan, baik pelayanan di lapangan maupun secara administrasi, khususnya untuk JKN,” ujar Silvia, usai mengadakan rapat, di ruang rapat serbaguna, DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jumat 20 Febuari 2025, sore.

Menurutnya, evaluasi ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk menilai sejauh mana komitmen kualitas layanan dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah Kota (Pemkot), BPJS Kesehatan, hingga DPRD Kota Bogor sebagai wakil masyarakat.

Ribuan Kepesertaan Dinonaktifkan

Dalam pertemuan tersebut, Silvia juga memaparkan jumlah kepesertaan JKN yang dinonaktifkan di Kota Bogor. Totalnya mencapai sekitar 27 ribu peserta dari skema APBN dan APBD.

“Untuk jumlah yang dinonaktifkan itu totalnya sekitar 27.482,” jelasnya.

Ia menambahkan, angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan daerah lain seperti Cibinong, yang jumlah penonaktifannya lebih tinggi, seiring dengan perbedaan jumlah penduduk.

Data dan Penilaian Ekonomi

Silvia menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan merupakan salah satu upaya pemutakhiran data untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan pemerintah yang berdasarkan data DTSEN yang salah satu indikatornya adalah prioritas desil diluar desil 1-5. Penerima bantuan diutamakan desil 1-5 karena merupakan kelompok masyarakat paling miskin, sementara peserta yang berasal dari kelompok desil 6-10 diharapkan beralih pada segmen PBPU mandiri atau yang ditanggung pemerintah daerah. Harapannya, penonaktifan tersebut dapat mendorong realokasi kepada kelompok yang lebih membutuhkan.

“Peserta dengan desil 1 sampai 5 dipastikan masih aktif, namun sasaran penonaktifan pada Desil 6 sampai 10 karena asumsi kemampuan ekonomi, yang dinilai dari berbagai sumber data, tidak hanya desil, tapi juga data ketenagakerjaan, perindustrian, Dukcapil, dan statistik yang tergabung dalam DTSEN,” ungkapnya.

Selain itu, masih ditemukannya data ganda serta data kependudukan yang belum valid turut memengaruhi besarnya jumlah peserta yang dinonaktifkan.

Reaktivasi Terus Berjalan

BPJS Kesehatan mencatat, proses pengaktifan kembali kepesertaan JKN terus berlangsung sejak Januari 2026.

“Sesuai kebijakan terbaru Kemensos, reaktivasi otomatis kepesertaan bagi peserta nonaktif yang menderita penyakit kronis, katastropik, dan membutuhkan perlindungan jaminan pelayanan kesehatan bisa diaktifkan kembali selama 3 bulan kedepan dan harus disertai pemutakhiran data melalui berbagai kanal yang disediakan BPJS Kesehatan dan Kemensos. Proses reaktivasi di wilayah Bogor terus dilakukan oleh BPJS secara intensif dengan capaian signifikan dan masih terus berprogres. ” kata Silvia.

Layanan Darurat Tetap Dilayani

Menanggapi kekhawatiran masyarakat, Silvia memastikan bahwa peserta JKN yang kepesertaannya dinonaktifkan tetap mendapatkan pelayanan dalam kondisi gawat darurat.

“Secara prosedur memang harus diaktifkan terlebih dahulu. Tapi untuk kegawatdaruratan, BPJS bersama Dinkes dan Dinsos sudah menyiapkan mekanisme khusus. Peserta dapat berkoordinasi petugas PIPP rumah sakit dengan BPJS Satu untuk memastikan pelayanan terhadap peserta tetap berjalan,” jelasnya.

Kasus tertentu, seperti pasien yang membutuhkan cuci darah, akan ditangani melalui koordinasi lintas instansi agar pelayanan tidak terhenti.

Penyakit yang Tidak Ditanggung

Terkait penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Silvia menegaskan ketentuannya masih mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Untuk penyakit yang tidak di-cover BPJS tentunya terdapat setidaknya 21 jenis penyakit dan layanan medis sesuai Perpres 82,” tutupnya.

Dengan evaluasi dan komitmen bersama ini, BPJS Kesehatan berharap kualitas pelayanan JKN di Kota Bogor semakin responsif dan benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *