KITAINDONESIASATU.COM – Denpom II/3 Lampung menggelar reka ulang kasus penembakan 3 anggota Polres Way Kanan yang dilakukan Kopda Basar di lapangan Satlog Denbekang Bandar Lampung, Kamis (17/4/2025).
Dalam reka ulang yang diikuti Kopda Basar terungkap kalau tersangka oknum TNI AD itu sudah membawa senjata api dari rumahnya.
Hal tersebut diungkapkan penyidik dari Denpom II/3 Lampung, Kapten CPM Kurizi yang memimpin jalannya rekonstruksi, tersangka Kopda Basar mengambil senjata api dari kamar belakang rumahnya.
Adegan pertama, tersangka Kopda B mengambil senjata di kamar belakang rumahnya.
Pada adegan kedua, Kopda Basar dan rekannya yang menjadi saksi membawa senjata api tersebut ke dalam mobilnya yang dimasukkan ke bagian belakang.
Setelah mengambil senjata tersebut, Kopda Basar kemudian mendatangi lokasi perjudian sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Hingga akhirnya terjadi penyegerapan oleh petugas Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin terhadap aktifitas perjudian sabung ayam yang dilaksanakan pada bulan puasa 2025 lalu.
Tak disangka, polisi yang membubarkan judi sabung ayam ditembak oleh Kopda Basar hingga membuat tiga personel gugur dalam tugas.
Tiga korban tersebut adalah Kapolsek Negara Batin Ajun Komisaris Anumerta Lusiyanto, Bintara Unit Binmas Polsek Negara Batin Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Bintara Satreskrim Polres Way Kanan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.
Petugas gabungan TNI/Polri kemudian menangkap Kopda Basar dan rekannya. Hingga kini penyidik Denpom II/3 Lampung masih melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Mahkamah Militer Lampung. (*)

