“Mereka menggunakan cantrang berbentuk diamond dengan diameter kurang dari 2 inci. Sementara surat izin yang mereka miliki adalah untuk jenis jaring tarik berkantong dengan ukuran lebih dari 2 inci dan berbentuk persegi,” jelas Kombes Andi Adnan.
Setelah memeriksa 77 anak buah kapal (ABK) yang ada, petugas akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari empat nakhoda kapal dan empat pemilik kapal. Semua tersangka berasal dari Lamongan, Jawa Timur.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 85 junto Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan, atau Pasal 92 junto Pasal 26 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2003 menjadi UU,” lanjut Kombes Andi.
Ancaman pidana bagi para tersangka bisa mencapai 5 hingga 8 tahun penjara. Proses hukum ini menjadi peringatan keras bagi mereka yang masih melanggar aturan perikanan yang sudah ditetapkan.
Dalam konferensi pers, selain Kombes Andi Adnan, turut hadir Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel AKBP Jeremias, serta perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel.
Para tersangka bersama barang bukti, termasuk empat kapal yang digunakan, juga dihadirkan dalam konferensi pers tersebut sebagai bagian dari transparansi proses hukum yang sedang berjalan. (Anang Fadhilah/Yo)

