KITAINDONESIASATU.COM – Delapan nelayan asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, kini harus menghadapi proses hukum setelah ditangkap oleh Jajaran Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) karena melakukan praktik penangkapan ikan ilegal dengan menggunakan alat tangkap cantrang.
Kombes Dr. Andi Adnan, Dirpolairud Polda Kalsel, menjelaskan bahwa para nelayan tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Kalsel. Mereka dijerat dengan tuduhan melakukan destructive fishing atau penangkapan ikan dengan cara yang merusak lingkungan laut.
“Delapan nelayan ini kami proses hukum karena terbukti menggunakan cantrang, yang merupakan alat tangkap ikan yang dilarang penggunaannya. Tindakannya sudah melanggar aturan perikanan yang berlaku,” tegas Kombes Andi dalam konferensi pers yang diadakan di Dermaga Kayu, Kawasan Banjar Raya, Kota Banjarmasin, Selasa (4/3/2025).
Penyelidikan ini bermula dari laporan masyarakat, terutama nelayan dari luar Kalsel, yang menginformasikan adanya aktivitas penangkapan ikan dengan alat yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Petugas pun langsung bergerak cepat.
Pada 19 Maret 2025, tim gabungan Ditpolairud Polda Kalsel bersama Kapal Polisi Tekukur melakukan penyelidikan intensif di perairan Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut. Mereka berhasil menemukan empat kapal yang sedang beroperasi di zona pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Keempat kapal yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini adalah KMN Kurnia Tawakal, KMN Mayang Sari II, KMN Putra Baru-2, dan KMN Malda Jaya 1.
Tim gabungan pun melakukan pengejaran sekitar satu jam untuk menghentikan kapal-kapal tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para nelayan ini menggunakan alat tangkap jenis cantrang dengan ukuran kurang dari 2 inci, yang melanggar ketentuan hukum. Selain itu, ditemukan juga sejumlah ikan hasil tangkapan yang ilegal.

