Berita UtamaNews

Darurat Hukum! RUU Perampasan Aset Bisa Dikebut Lewat Perppu, Ini Alasannya!

×

Darurat Hukum! RUU Perampasan Aset Bisa Dikebut Lewat Perppu, Ini Alasannya!

Sebarkan artikel ini
Supratman Andi Agtas
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Foto: dpr.go.id)

Dukungan kuat juga datang dari legislator. Benny K. Harman, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, menilai pengesahan RUU Perampasan Aset sangat mendesak.

Ia bahkan mendorong Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika proses legislasi terhambat.

“Ada urgensi besar. Ini bagian dari reformasi keadilan hukum dan alat penting dalam pemberantasan korupsi,” kata Benny.

Menurutnya, Perppu bisa menjadi solusi darurat untuk memastikan aset koruptor tidak menguap begitu saja.

Sekedar diketahui, RUU Perampasan Aset terinspirasi dari sistem confiscation di negara maju seperti Inggris dan Singapura, yang memungkinkan penyitaan aset tanpa harus menunggu vonis pengadilan (civil asset forfeiture).

Aturan itu sangat efektif dalam menangani kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan terorganisasi.

Jika disahkan, Indonesia akan memiliki instrumen hukum yang lebih tajam untuk memulihkan kekayaan negara—diperkirakan triliunan rupiah aset koruptor masih berada di luar negeri atau disembunyikan secara ilegal.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *