KITAINDONESIASATU.COM – Skandal besar kembali terkuak. Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko, resmi didakwa menerima suap miliaran rupiah dalam sidang panas di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan fakta bahwa Sugiri diduga menerima lebih dari Rp1,2 miliar demi mengamankan jabatan Direktur RSUD. Sosok pemberi suap disebut berasal dari internal RSUD Harjono Ponorogo.
Tak berhenti di situ, aliran uang juga datang dari proyek-proyek rumah sakit. Sugiri disebut mengantongi sekitar Rp1,4 miliar dari rekanan, ditambah gratifikasi ratusan juta rupiah dari berbagai pihak dalam rentang waktu beberapa tahun.
Totalnya fantastis, Dugaan duit haram yang mengalir mencapai miliaran rupiah.
Jaksa menjeratnya dengan pasal berlapis korupsi, mulai dari suap hingga gratifikasi—membuat kasus ini makin berat dan berpotensi berujung hukuman serius.
Namun drama belum selesai. Pihak kuasa hukum balik menyerang, menyebut dakwaan jaksa tumpang tindih, dan tidak sinkron. Mereka menilai ada kejanggalan dalam penerapan pasal yang digunakan.
Kasus ini sendiri merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya juga menyeret sejumlah nama penting, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta. (*)



