Berita Utama

Dari Copet Viral hingga Polisi Gadungan, Begini Petugas Ringkus Pelaku Kriminal di Bogor

×

Dari Copet Viral hingga Polisi Gadungan, Begini Petugas Ringkus Pelaku Kriminal di Bogor

Sebarkan artikel ini
1001236381 scaled
Sejumlah tersangka kasus pencopetan dan penipuan bermodus polisi gadungan saat diamankan Polresta Bogor Kota. (KIS/Nicko)

– Jaringan Pencopet Masif Terbongkar

Selain itu, Polresta Bogor Kota juga membongkar jaringan pencopet yang beroperasi secara masif di dua titik rawan, yaitu Jalan Jalak Harupat, Kelurahan Sempur, dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang, Kecamatan Bogor Tengah.

Berdasarkan 14 laporan polisi sejak Maret 2024 hingga Agustus 2025, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp126,5 juta. Modus yang digunakan para pelaku adalah mengambil ponsel dari dalam tas warga di ruang publik.

Polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku, yakni Romi, Iwan, Anto, Febri Sidabutar, Iman Syafei, dan Candra yang diduga sebagai penadah. Tiga pelaku lain masih berstatus DPO, yakni Mulyadi (penadah), Kiki, dan Buyung. Barang bukti yang disita di antaranya dua unit ponsel merk Redmi.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Saat ini polisi tengah melengkapi pemberkasan untuk pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor,” tutur Kompol Aji.

Di akhir pemaparannya, Kompol Aji mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berada di ruang publik, terutama terhadap orang yang mencurigakan maupun yang mengaku sebagai aparat.

“Masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau langsung ke nomor Kapolresta di 0858-8911-0110 jika menemukan tindakan kriminal,” imbuhnya. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *