Berita Utama

Dari Copet Viral hingga Polisi Gadungan, Begini Petugas Ringkus Pelaku Kriminal di Bogor

×

Dari Copet Viral hingga Polisi Gadungan, Begini Petugas Ringkus Pelaku Kriminal di Bogor

Sebarkan artikel ini
1001236381 scaled
Sejumlah tersangka kasus pencopetan dan penipuan bermodus polisi gadungan saat diamankan Polresta Bogor Kota. (KIS/Nicko)

KITAINDONESIASATU.COM– Aksi kriminal yang meresahkan warga kembali mencuat di Kota Bogor. Mulai dari pencopetan di ruang publik hingga penipuan bermodus polisi gadungan, sejumlah kasus berhasil diungkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota. Sejumlah pelaku diamankan beserta barang bukti, bahkan ada yang terekam kamera warga hingga viral di media sosial sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi menuturkan, salah satu kasus terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025 lalu, sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Sistem Satu Arah (SSA) Jalan Jalak Harupat, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah.

Seorang pria bernama Juanda alias Kevin mencoba mencuri barang milik Reno Abimanyu, warga yang tengah berolahraga pagi.

“Pelaku mengikuti korban dan mencoba membuka ritsleting tas punggungnya yang berisi ponsel iPhone 12 merah, dompet, dan sejumlah barang berharga lainnya,” kata Kompol Aji.

Namun, aksi tersebut diketahui korban yang langsung mendorong dan menegur pelaku. Meski sempat melarikan diri, rekaman video kejadian yang viral di media sosial memudahkan pihak Polsek Bogor Tengah melakukan identifikasi dan penangkapan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui sempat berpindah dari wilayah Cipanas, Cianjur, menuju Ciawi, Kabupaten Bogor.

“Kami berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama pukul 19.48 WIB di pintu keluar Tol Ciawi. Pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Bogor Tengah dan dijerat dengan Pasal 362 jo 53 KUHP dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara,” jelasnya.

– Polisi Gadungan Rugikan Warga

Kasus berikutnya adalah penipuan dengan modus polisi gadungan yang terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025 lalu, sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Cibeureum, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan.

Dua pria bernama Karunia Putra Harefa dan Rahmat Abdullah berpura-pura sebagai anggota Polsek Bogor Selatan dan menghentikan seorang pengendara motor, Alfi Permana. Keduanya memeriksa kendaraan korban dan meminta STNK. Karena tak membawa surat kendaraan, korban diajak salah satu pelaku pulang untuk mengambilnya.

Namun, saat korban masuk ke rumah, pelaku justru melarikan diri membawa sepeda motor korban.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa STNK, BPKB, dan motor Honda Spacy milik korban. Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara,” ungkap Kompol Aji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *