Berita Utama

Dana Desa Sukamaju Serang Ludes Dipakai Judi Online

×

Dana Desa Sukamaju Serang Ludes Dipakai Judi Online

Sebarkan artikel ini
judol
istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-MY (33) sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan sekaligus Bendahara Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, ketahuan menggunakan Dana Desa 2024 Sekitar Rp 127 juta untuk judi online.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengatakan, MY sudah diamankan pada Senin (23/6/2025) terkait dugaan menggunakan dana desa sebesar Rp 127 juta untuk bermain judi. “Pelaku MY diamankan hari Senin kemarin atas laporan dugaan penggunaan dana desa untuk judi online sekira Rp127 juta,” ujarnya, Selasa (24/6/2025). 

Modus MY dalam melakukan aksi jahatnya yaitu dengan cara mengajukan anggaran fiktif melalui aplikasi sistem keuangan desa atau Siskeudes. Hal tersebut dilakukan agar perbuatannya seolah-olah legal. “Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak,” ungkap Condro.

Baca Juga  Terjangan Gempa M 4,1 Hancurkan 14 Rumah di Bogor, Waspada Bencana Susulan

Dana tersebut kemudian ia cairkan dengan menggunakan token bendahara dan kepala desa yang ia pegang sendiri untuk melakukan persetujuan pembayaran. Uang dari rekening kas Desa Sukamaju dari Bank BJB, kemudian ia pindahkan ke rekening pribadinya.

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Desa Sukamaju, malah disalahgunakan untuk bermain judi online. “Uangnya habis digunakan untuk bermain judi online dan trading. Setelah itu, tersangka membuat laporan cash opname untuk pertanggung jawaban laporan keuangan dengan memalsukan tanda tangan sekretaris dan kepala desa,” ujar Condro.

Baca Juga  5 Kode Redeem FC Mobile 30 Maret 2025, Mainkan Gamenya Selagi Mudik

Untungnya, niat jahat pelaku berhasil diketahui oleh kepala desa. Pelaku langsung dilaporkan ke polisi dan saat ini telah ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka.

“Hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang terdapat kesimpulan kerugian negara sebesar Rp 127.155.500,” ungkap kapolres.

MY bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia pun terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *