Berita Utama

Dahlan Iskan Gugat Jawa Pos, Berebut Dokumen Perusahaan

×

Dahlan Iskan Gugat Jawa Pos, Berebut Dokumen Perusahaan

Sebarkan artikel ini
dahlan
Dahlan Iskan jadi tersangka kasus pemalsuan surat dan tppu. -Ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Kabar mengejutkan datang dari kancah media nasional. Mantan Menteri BUMN dan tokoh pers legendaris, Dahlan Iskan, melayangkan gugatan terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan yang terdaftar pada 10 Juni 2025 dengan nomor perkara 621/Pdt.G/2025/PN Sby ini, disebut Dahlan, murni demi mendapatkan haknya berupa dokumen-dokumen perusahaan.

Dahlan Iskan menjelaskan bahwa selama aktif di Jawa Pos, semua dokumen perusahaan ia simpan di kantor, bukan di rumah pribadi. Kini, dokumen-dokumen tersebut dibutuhkan, namun ia kesulitan untuk mendapatkannya.

“Saya itu tidak pernah menyimpan dokumen perusahaan di rumah saya. Semua saya tinggal di kantor saat itu. Saya sekarang perlu dokumen-dokumen itu,” tegas Dahlan.

Meskipun sudah tidak lagi menjabat di struktur organisasi Jawa Pos Group, Dahlan Iskan menegaskan bahwa dirinya masih memegang 10,2 persen saham di perusahaan tersebut. Sebagai salah satu pemegang saham, ia merasa memiliki hak untuk meminta dokumen-dokumen terkait.

Pihak Jawa Pos, melalui perwakilan, menanggapi bahwa dokumen yang bersifat laporan keuangan atau hasil audit selalu diberikan kepada pemegang saham dan mudah diakses.

Namun, jika yang diminta adalah dokumen internal perusahaan, sesuai undang-undang, hal itu tidak diperkenankan untuk dibawa pulang. Gugatan ini menjadi sorotan publik mengingat Dahlan Iskan adalah sosok sentral di balik kebesaran Jawa Pos.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *