Ia mengingatkan bahwa terdapat peraturan-peraturan terkait seperti dari Permen Pekerjaan Umum, Perda Bangunan Gedung, yang melarang pembangunan di bantaran sungai.
“Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Jika terkena dampak bencana, kami tidak dapat mengcover bantuan untuk bangunan ilegal,” tambah Erwin. (Nicko/aps)




