Berita UtamaNews

Cuaca Ekstrem, 29 Rumah di Wilayah Kota Bogor Ambruk

×

Cuaca Ekstrem, 29 Rumah di Wilayah Kota Bogor Ambruk

Sebarkan artikel ini
cuaca ekstrem
Penanganan sterilisasi pemukiman warga terdampak bencana alam (KIS/BPBD Kota Bogor)

Ia mengingatkan bahwa terdapat peraturan-peraturan terkait seperti dari Permen Pekerjaan Umum, Perda Bangunan Gedung, yang melarang pembangunan di bantaran sungai. 

“Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Jika terkena dampak bencana, kami tidak dapat mengcover bantuan untuk bangunan ilegal,” tambah Erwin. (Nicko/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *