KITAINDONESIASATU.COM-Seorang cewek asal Desa Cikande, Kabupaten Tangerang, bernama Sari Yanti Ahmad (35) divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang. Dia terbukti menganiaya temannya akibat status WhatsApp.
Arief Adikusumo Ketua Majelis Hakim didampingi hakim anggota Diah Astuti Miftafiatun dan Mochamad Ichwanudin menyatakan, Sari terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
“Terdakwa Sari Yanti Ahmad dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 bulan,” tulis Putusan PN Serang nomor 218/Pid.B/2025/PN SRG dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (2/5/2025).
Ganjaran yang diterima Sari, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutu Sari dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan.
Kata hakim, hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan Sari mengakibatkan korban menderita sakit. Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit dan mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta sudah damai dengan korban. “Terdakwa dan saksi korban sudah melakukan perdamaian dan saling memaafkan,” tulis putusan tersebut.
Dalam dakwaan, penganiayaan terjadi pada 8 Mei 2024. Awalnya, korban bernama Yulyanti membuat status WhatsApp (WA) yang berisi kata-kata ‘awas di sekitar kita ada cepu’ karena merasa setiap permasalahan pribadinya kerap diketahui orang lain.
Terdakwa Sari yang membaca, merasa status itu ditujukan pada dirinya. Sari mengaku memang mengetahui permasalahan Yulyanti, tapi tidak pernah menyebarkannya.
Tidak terima dengan status Yulyanti di WA, Sari melabrak Yulyanti di kontrakannya pada 8 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Disitulah mulai terjadi percekcokan hingga berujung penganiayaan.
“Terjadilah adu mulut hebat Sari Yanti Ahmad dengan saksi Yulyanti. Tangan Yulyanti ditarik paksa oleh Sari untuk digelandang keluar kamar kontrakan, dan memiting leher saksi Yulyanti sambil berjalan keluar kamar,” tulis dakwaan
Setelah berada di luar kontrakan, Sari mencakat telinga, menjambak rambut dan memelintir tangan Yulyanti. Duel dua cewek tersebut, berakhir setelah Mudaiah datang dan melerai keduanya. Selanjutnya Yulyanti melakukan visum dan melaporkan Sari ke polisi.

